Teknologi merupakan metode
ilmiah untuk mencapai tujuan praktis, ilmu pengetahuan terapan, atau
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan
dan kenyamanan hidup manusia (kbbi.web.id-Juni 2021). Sejarah teknologi dimulai
dari munculnya spesies manusia di muka bumi, jejak-jejak peralatan dan
teknologi yang dimiliki manusia sejak awal peradaban ditemukan, kemudian
direkonstruksi secara historis dan kemudian dianalisis kaitannya dengan
perkembangan peradaban manusia. Istilah teknologi mulai menonjol pada abad
ke-20 seiring dengan bergulirnya Revolusi Industri Kedua. Secara etimologis,
akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip
atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau
kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode, dan
seni (id.wikipedia.org-Juni 2021). Saat ini teknologi telah memasuki hampir
semua bidang kehidupan manusia, diantaranya adalah teknologi informasi dan
komunikasi.
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi
komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan
proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang
satu ke lainnya (id.wikipedia.org-Juni 2021). Oleh karena itu teknologi
informasi dan komunikasi sering tidak terpisahkan satu sama lain.
Sejak diumumkan oleh pemerintah
pada bulan Maret 2020 lalu, Indonesia hingga saat ini masih berjibaku melawan
pandemi Covid-19. Sehingga semua elemen perlu mendorong inisiatif pembatasan
sosial bukan hanya berskala besar tetapi juga lokal. Salah satu cara mencegah
penyebaran Covid-19 ini adalah dengan adanya pembatasan-pembatasan dimulai dari
instansi pemerintah hingga masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan.
Pembatasan yang ada tentunya memiliki dampak yang cukup besar baik dari sisi
ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun kebijakan. Termasuk pelayanan
kepada masyarakat yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah menjadi
terbatas dan tidak berjalan seperti sebelumnya.
Permasalahan itu muncul dan memaksa
semua lini masyarakat untuk dapat berinovasi dan memanfaatkan teknologi yang
ada terutama teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK menjadi gaya hidup
dan juga kebutuhan utama dalam mempermudah pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya
TIK, layanan masyarakat dapat dilaksanakan dimanapun dan kapanpun. Adanya
pandemi Covid-19 saat ini memunculkan istilah Work From Home (WFH) yang berarti
melaksanakan kegiatan atau bekerja dari rumah. WFH bukan alasan seseorang untuk
menunda pekerjaan dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Tuntutan untuk tetap menjaga jarak
dan mengurangi mobilitas selama pandemi , membuat Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta meluncurkan kpknljogja.id dimana pengguna
jasa/masyarakat dapat mengakses layanan melalui handphone, komputer, maupun
gadget lainnya selama berdiam di rumah. Memanfaatkan teknologi yang ada,
masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan layanan baik di bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Pelayanan Lelang, Pelayanan
Penilaian maupun konsultasi secara virtual.
Pada awalnya, bagi beberapa
pengguna layanan yang tidak familiar dengan internet akan kesulitan dalam
mengakses dan melakukan permohonan layanan. Namun demikian, dengan kondisi saat
ini memanfaatkan layanan online (e-service) dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat adalah solusi terbaik bagi semua pihak. Dengan pelayanan secara
online, selain lebih efektif juga efisien bagi masyarakat. Efisien dalam hal
penghematan mulai dari transportasi, waktu, tenaga, hingga biaya lain yang
dikeluarkan pada saat menuju kantor layanan. Pada KPKNL Yogyakarta sendiri,
pengguna jasa berasal dari luar kota bahkan luar provinsi seperti Jawa Tengah,
Jawa Barat, maupun Jawa Timur. Tentunya, ditengah kondisi ekonomi sekarang hal
tersebut juga dapat dialokasikan untuk hal lain yang lebih bermanfaat seperti
membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di samping itu, pemanfaatan TIK
dalam pelayanan instansi pemerintah selaras dengan Inpres No 3 tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan secara Elektronis di
Indonesia. Penggunaan TIK oleh pemerintah atau E-Government membantu
memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan transparansi, kontrol, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Secara tidak langsung, pandemi yang
terjadi sekarang memaksa pemerintah dalam melakukan pembenahan dan penerapan
E-Government.
Adanya pemanfaatan TIK oleh instansi pemerintah dalam melakukan layanan di masa pandemi merupakan salah satu strategi dalam mengefektifkan pelayanan publik dan mendukung E-Government. Masyarakat yang terbiasa menggunakan TIK juga akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan selama di rumah. TIK juga mendukung pemerintah dalam mengatasi permasalahan selama pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah
mengubah hubungan interaksi masyarakat dunia untuk adaptif menggunakan
teknologi digital. Bahkan, di Indonesia khususnya, pandemi telah meredam banyak
sektor termasuk ekonomi. Sementara, untuk sector industri teknologi informasi
dan komunikasi (TIK) tetap kuat dalam menjaga agar pertumbuhan ekonomi tetap
bertahan.
“Kondisi pandemi Covid-19
membuat kita tidak punya pilihan selain memanfaatkan potensi sepenuhnya untuk
melakukan langkah adaptasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian komunikasi
dan Informatika Mira Tayyiba dalam 1st Digital Economy Task Force Meeting G20
Italy, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (08/02/2021). |