Mengenal Cyber Crime

Cyber security adalah teknologi, proses dan praktik yang dirancang untuk melindungi jaringan, komputer, program dan data dari serangan, kerusakan atau akses yang tidak sah. Cyber security juga disebut sebagai upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack.
seiring dengan Kemajuan perkembangan teknology, Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational. 

Apa itu Cybercrime ??

adalah sebuah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. 

Karakteristik Cybercrime

1. Karena kecanggihan cyberspace , kejahatan dapat dilakukan dengan cepat bahkan dalam hitungan detik .
2. Karena cyberspace tidak terlihat secara fisik, maka interaksi baik individu maupun kelompok terjadi, sehingga pemikiran yang dianggap illegal diluar dunia cyber dapat disebarkan ke masyarakat melalui dunia cyber. 
3. Karena dunia cyber yang universal, memberikan kebebasan bagi seseorang mempublikasikan idenya termasuk yang illegal seperti muncul bentuk kejahatan baru, seperti cyberterrorism.
4. Karena cyberspace tidak dalam bentuk fisik, maka konsep hokum yang digunakan menjadi kabur. Misalnya konsep batas wilayah Negara dalam system penegakan hokum suatu Negara menjadi berkurang karena keberadaan dunia cyber dimana setiap orang dapat berinteraksi dari berbagai tempat di dunia. 

Kejahatan Cybercrime

1. Cyber-terrorism : 
   National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.

2. Cyber-pornography : 
   Penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography. 

3. Cyber Harrasment : 
   Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.

4. Cyber-stalking : 
   Crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet. Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain. 

5. Hacking : 
   Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum 

 6. Carding (credit card fund), 
   Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi.

7. Phising 
   Yaitu suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan indormasi sensitive, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan. Istilah ini muncul dari kata bahasa Inggris fishing (‘memancing’), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved