Mengapa Informatika Tidak Ada dalam RUU
Sisdiknas?
Informatika tidak ada dalam
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Padahal bukunya sudah ada
dan sudah menjadi mata pelajaran wajib di kurikulum merdeka. Hal itu sudah
Omjay baca dalam RUU Sisdiknas Versi bulan Agustus 2022 di sini. Oleh karena
itu, mohon guru kawan-kawan guru TIK/Informatika segera memberikan masukan di
sana. Juga para dosen informatika di perguruan tinggi.
Informatika adalah bidang ilmu
mengenai studi, perancangan, dan pembuatan sistem komputasi, serta
prinsip-prinsip yang menjadi dasar perancangan tersebut. Generasi emas
Indonesia wajib mempelajari ilmu informatika. Sebab ke depan artifisial
intelejen menjadi kebutuhan paling penting untuk dikuasai siswa Indonesia.
Landasan berpikir untuk
belajar informatika dinamakan berpikir komputasional (computational thinking). Berpikir komputasional ini merupakan suatu
kerangka dan proses berpikir yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak,
dan menalar (reasoning) mengenai sistem dan persoalan. Berpikir komputasional
adalah pondasi penting dalam mempelajari informatika.
Moda berpikir (thinking mode) ini didukung dan
dilengkapi dengan pengetahuan teoretis dan praktis, serta teknik untuk
menganalisis, memodelkan dan menyelesaikan persoalan.
Siswa di Indonesia perlu
mempelajarinya, baik dengan komputer ataupun tanpa komputer. Mereka yang miskin
berhak mempelajari informatika, bahkan bagi mereka yang tak ada listrik dan
internet di desanya.
Beberapa prinsip penting yang
perlu dipahami oleh siswa Indonesia dalam mempelajari Informatika di sekolah
adalah:
Pertama, Informatika didasari
berpikir komputasional (computational thinking) sebagai landasan berpikir.
Berpikir merupakan elemen paling penting dalam belajar. Kedua, Informatika bukan hanya
memakai komputer, tetapi juga memakai aplikasi. Informatika adalah salah satu
cabang ilmu seperti halnya matematika, biologi, dan ekonomi. Ketiga, Informatika terdiri
atas konsep dan praktik, dikemas dalam aktivitas pembelajaran yang diharapkan
akan menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan, bermakna, dan berkesan. Keempat, Informatika merupakan
ilmu yang berinteraksi dengan semua bidang lain. Oleh sebab itu, setelah
belajar Informatika, dimana kita perlu memikirkan: Apa kaitannya dengan mata
pelajaran lain? Apa yang kudapatkan pada pembelajaran Informatika? Apa yang
dapat membantuku untuk memahami mata pelajaran lain dengan lebih baik dan
sebaliknya? Kelima, Pembelajaran
Informatika akan mendidik siswa Indonesia menjadi pencipta di dunia digital,
bukan hanya sebagai pengguna teknologi saja. Kita harus terus belajar
Informatika dan mereka yang miskin bisa mempelajarinya. Seperti kisah Jenderal
Dudung menangis yang bisa anda tonton di video youtube berikut ini. https://youtu.be/SGLOAdpMxU0 Bidang-bidang pengetahuan
infomatika dibagi menjadi 8 elemen penting, yaitu:
1.
Berpikir Komputasional (BK) 2.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 3.
Sistem Komputer (SK) 4.
Jaringan Komputer dan Internet (JKI) 5.
Analisis Data (AD) 6.
Algoritma dan Pemrograman (AP) 7.
Dampak Sosial Informatika (DSI) 8.
Praktika Lintas Bidang (PLB)
Isi pasal 81 di RUU Sisdiknas
versi bulan Agustus sangat mengecewakan guru TIK/Informatika di seluruh
Indonesia. Informatika masih dianggap muatan lokal dan diserahkan kepada kepala
sekolah untuk memilihnya. Seharusnya informatika sudah diajarkan dari
pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
RUU Sisdiknas merupakan RUU
inisiatif pemerintah. Dalam tahap perencanaan, persiapan naskah RUU Sisdiknas
dilakukan oleh Biro Hukum dan dikoordinasikan oleh Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Sudah seharusnya pemerintah
memasukkan informatika sebagai sebuah ilmu yang wajib dipelajari generasi emas
Indonesia. Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran baru yang merupakan hasil
perjuangan guru TIK karena mata pelajarannya dihapuskan dalam kurikulum 2013.
Informatika memberikan
berbagai aktivitas siswa. Aktivitas ini ada yang individu dan berkelompok.
Aktivitas ini juga ada plugged (membutuhkan komputer) dan unplugged (tidak
memerlukan komputer). Harapannya siswa Indonesia dapat memahami konsep dan
implementasi informatika dengan lebih baik dan bermakna.
Semoga Informatika dapat
dimasukkan dalam pasal 81 point j dan bukan hanya sekedar muatan lokal. Mari
kita perjuangkan bersama. Save Informatika harga mati.
|