Merujuk pada SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa bahwa skripsi / jurnal atau tugas akhir merupakan salah satu bentuk penilaian hasil belajar Mahasiswa. Dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebuah karya ilmiah wajib dihasilkan oleh mahasiswa dari berbagai Program Studi. Karya ilmiah sebagai sebuah tugas akhir harus dipublikasi dan diunggah di repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan pada portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id). Karena itu, format penuntasan tugas akhir harus disesuaikan dengan aturan tersebut. Di Universitas STEKOM, tugas akhir adalah sebuah kegiatan menulis artikel ilmiah. Artikel ilmiah yang dihasilkan akan mengacu pada format jurnal yang ada di Universitas STEKOM. |
Lampiran:
Buku_Panduan_Jurnal_dan_Non_Jurnal_Univ_STEKOM_Update_15-Jan-2021.pdf