E-Banking adalah
E-banking adalah salah satu
sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
ialah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor
perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.
Perbankan elektronik
mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir
ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”,
seperti ATM dan komputerisiasi “sistem” perbankan dan beberapa kelompok lainnya
bersifat “garis belakang” yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga
keuangan, “merchant” atau penyedia jasa transaksi.
Contoh
Layanan E-Banking
Adapun contoh layanan E-Banking yaitu:
1.
Anjungan Tunai Mandiri “Automated Teller
Machine”
2.
Sistem Aplikasi Perbankan “Banking
Application System”
3.
Sistem penyelesaian Bruto waktu-nyata
“Real-Time Gross Settlement System”
4.
Perbankan daring “Internet Banking”
5.
Sistem kliring Elektronik
Manfaat
E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip
dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat
melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, tranfer dana antar rekening atau
antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik,
telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan
E-Banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila
dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena E-Banking
jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah
memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan E-Banking tersebut.
Jenis-Jenis
Teknologi E-Banking
Berikut ini terdapat
beberapa jenis-jenis teknologi e-banking, terdiri atas:
1.
Automated Teller Machine (ATM)
Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2.
Computer Banking
Layanan
bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data
bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
3.
Debit (or check) Card
Kartu
yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4.
Direct Deposit
Salah
satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja
atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening
nasabah.
5.
Direct Payment (also electronic bill
payment)
Salah
satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
6.
Direct Payment (also electronic bill
payment)
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan
secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah
penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara
online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
7.
Electronic Check Conversion
Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi,
dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik
atau proses lebih lanjut.
8.
Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
9.
Payroll Card
Salah
satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai
pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada
terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran
pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10.
Preauthorized Debit (or automatic bill
payment)
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11.
Prepaid Card
Salah
satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12.
Smart Card
Salah
satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips
atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13.
Stored-Value Card
Kartu
yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui
pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh
pemberi kerja atau perusahaan lain.
Hambatan
E-Banking
Adapun hambatan E-Banking sebagai berikut:
1.
Transaksi E-Banking bukan bukan hanya
mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional
dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan
ancaman kerusakan/kegagalan terhadap sistem E-Banking kemudian semakin
kompleksnya teknologi yang menjadi dasar E-Banking.
2.
Kerusakan/Kerugian/kehilangan yang diderita
oleh bank/nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
3.
E-Banking menjadi salah satu target dari
para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis
maupun non-teknis.
4.
Pemerintah bersama DPR “periode manapun” sampai
saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap
maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan E-Banking.
5.
Kegiatan E-Banking masih belum memiliki
payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU informasi
dan transaksi elektronik.
6.
Para pelaku usaha “perbankan” dan masyarakat
pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak
pidana E-Banking.
Penerapan
E-Banking
Manajemen resiko dalam
penyelenggaraan kegiatan E-Banking peraturan yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan
kegiatan E-Banking ialah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia NO.
6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada
aktivitas pelayanan jasa Bank melalui E-Banking.
1.
Pengendalian Pengamanan “Security Control”
Terdiri atas:
a. Bank
harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian
“otentikasi” identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi
melalui E-Banking.
b. Bank
harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa
transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah “non repudiation” dan menetapkan
tanggung jawab dalam transaksi E-Banking.
c. Bank
harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem E-Banking, data base dan aplikasi
lainnya.
d. Bank
harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses
“privileges” yang tepat terhadap sistem E-Banking, database dan aplikasi
lainnya.
e. Bank
harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas
data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi E-Banking.
f. Bank
harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran “audit trail” yang jelas
untuk seluruh transaksi E-Banking.
g. Bank
harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting
pada E-Banking. Langkah tersebut harus sesuai degan sensitivitas informasi yang
dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
2.
Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
Terdiri atas:
a. Bank
harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan
calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan
status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalu E-Banking.
b. Bank
harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan
nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank
menyediakan produk dan jasa E-Banking.
c. Bank
harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang
efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa E-Banking.
d. Bank
harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi
dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan
“internal dan eksternal” yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa
E-Banking.
e. Dalam
hal sistem penyelenggaraan E-Banking dilakukan oleh pihak ketiga “outsourcing”,
bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence
yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak
ketiga tersebut.
Keamanan
Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Keamanan merupakan isu
utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet,
transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan
penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu teknik
pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure
Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor
e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik
berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan
melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security
untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh
nasabah.
Untuk menambah keamanan
pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk
lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk
mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi
finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
Tentang Penulis
ARSITO ARI KUNCORO S.Kom, M.Kom
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.