Bagikan:
arrow_back Kembali ke Artikel Cybercrime adalah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Ciri – ciri Cybercrime
-Terdapat penggunaan technology informasi
-Alat bukti digital
-Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
-Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
-Sifat kejahatan -> Bersifat non-violence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
-Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
- Cyberterrorism (teroris Internet)
- Cyberpornography termasuk pornografi anak
- Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
- Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
- Hacking : Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
- Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
- Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
- Phising : Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
Lalu Apa itu Cyber Bullying ?
>> Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.
>> Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin
dari Cyberbullying Research Center
>> Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.
(WIKIPEDIA).
Bentuk - bentuk Cyber- Bullying ?
1. Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;
2. Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
6. Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Praktek Cyber bullying yang sering dilakukan
1. Melakukan Missed call berulang – ulang
2. Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
3. Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
4. Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
5. Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
6. Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
7. Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Contoh Korban Akibat Cyber bullying adalah :
1. Megan Taylor Meier (Missouri, Amerika Serikat) Gantung diri setelah mengalami cyber bullying lewat social media oleh teman-temannya.
2. Katie Webb (Worcestershire, Inggris)
Perempuan 12 tahun gantung diri di rumahnya, karena menjadi bulan-bulanan di media sosial karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerk.
3. Amanda Todd (Canada)
Perempuan 15 tahun memposting video YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas di rumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime / Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia yang merupakan “payung hukum” yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Semoga Bermanfaat.
E
Tentang Penulis
EKO SISWANTO,S.Kom, M.Kom
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.