Maraknya Kejahatan
Siber di Era Digitalisasi dan Pandemi Covid-19
Pada
era digitalisasi seperti sekarang, aktivitas manusia telah dipermudah dengan
adanya teknologi dengan fitur yang semakin canggih setiap harinya. Hal ini
membuat sedikit demi sedikit aspek kegiatan manusia beralih pada sistem
digital. Tentu saja hal ini memberikan banyak dampak positif. Contoh kecilnya
adalah munculnya inovasi ojek online, e-commerce, dan dompet digital yang
memberikan efektivitas dan efisiensi besar bagi setiap orang.
Namun,
kemajuan dan kecanggihan yang ditawarkan oleh teknologi tersebut juga membawa
berbagai dampak negatif yang sangat merugikan. Seiring dengan aktivitas
sehari-hari yang dipermudah dengan teknologi, tindak kejahatan pun kini telah
berkembang dan dapat terjadi pada aktivitas digital. Kejahatan yang dilakukan
dalam jaringan komputer atau digital ini disebut sebagai kejahatan siber.
Penggunaan
sistem digital semakin meningkat saat virus Covid-19 mulai mewabah hingga
ditetapkan sebagai pandemi. Demi memutus rantai penyebaran virus, pemerintah
menetapkan beberapa aturan baru yang melibatkan jaringan internet dalam
pelaksanaannya seperti Work From Home (WFH), School From Home, Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM). Kebijakan-kebijakan tersebut berakibat pada pergeseran sebagian besar
aspek kehidupan individu ke dalam digitalisasi.
Kejahatan
siber sendiri memiliki berbagai macam bentuk yang berbeda dalam masing --
masing aspek kehidupan yang dilakukan dalam jaringan komputer atau internet.
Diantaranya adalah:
Phising
Phising
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995, menurut James dalam (Rachmawati,
2014), cara kerja pishing yang pertama kali digunakan adalah membuat kartu
kredit dengan acak melalui sistem algoritma yang kemudian digunakan untuk spam
pengguna lain melalui akun tersebut.
Dikutip
dari media CNBC Indonesia, Pusopskamsinas melaporkan kasus phising yang
terdeteksi selama 2020 mecapai lebih dari 2.500 kasus email phising. Kasus
peretasan yang terjadi di Indonesia selama tahun 2020 cukup banyak karena
selama pandemi Covid -- 19 pun pengguna internet melonjak naik.
Spamming
Dalam
Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Spam memiliki arti surat yang dikirim tanpa
diminta melalui internet, biasanya berisi iklan.
Berdasarkan
Global Spam Report 2021 dari Truecaller yang dikutip dari media Beritasatu,
total volume panggilan spam di Indonesia pada bulan Januari 2021 dilaporkan
mencapai hampir 12,6 juta. Angka tersebut kemudian melonjak naik menjadi 25,8
juta panggilan spam pada bulan Oktober 2021. Hal ini menjadikan negara
Indonesia berada di posisi ke - enam dalam daftar dua puluh negara paling
terpengaruh panggilan telepon spam untuk jangka waktu dua tahun berturut -
turut. Global Spam Report 2021 juga melaporkan pelaku penipuan dan kejahatan
spamming di Indonesia mampu mengincar target dengan cara yang sangat ilmiah dan
tepat sasaran, bahkan dapat menggali detail informasi latar belakang dan
catatan keuangan korbannya. Peristiwa tersebut semakin diperparah dengan adanya
laporan akan tipisnya kesadaran masyarakat Indonesia akan tindak kejahatan
siber tersebut.
Cyber Bullying
Pada
dasarnya, cyber bullying merupakan bentuk intimidasi pelaku kepada korban
sebagai kesenangan pribadi dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan
kecanggihannya. (Rahayu, 2013) menyatakan cyber bullying sebagai suatu tindakan
atau perlakuan yang dilakukan denga tujuan mempermalukan, melukai, menakut -
nakuti bagi pihak yang lemah yang dilakukan dalam jaringan komputer atau internet
sebagai dampak negatif dari teknologi informasi dan komunikasi.
Dikutip
dari media Dream.co.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Makarim turut memantau dan merasa prihatin mendapati
banyaknya kasus cyber bullying atau perundungan siber yang di alami pelajar
selama masa Pandemi Covid -- 19, di mana kegiatan pembelajaran dilaksanakan
dalam jaringan komputer atau internet.
Menurut
Nadiem, dalam (Ramadhanty, 2021) berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), terjadi kenaikan angka yang signifikan dalam peristiwa
perundungan siber atau cyber bullying selama melakukan kegaiatan pembelajaran
daring kepada pelajar sejak tahun 2011 sampai 2019. Angkanya mencapai 2.473
orang.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
KBGO
atau Kekerasan Berbasis Gender Online merupakan kekerasan yang ditujukan kepada
seseorang berdasarkan gender yang difasilitasi atau dilakukan dengan
menggunakan teknologi. Kekerasan gender berbasis online biasanya tidak
dilakukan secara fisik, melainkan melalui berbagai cara lain seperti kekerasan
verbal.
Berdasarkan
data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan yang dikutip dari (Hayati, 2021),
korban kekerasan gender berbasis online atau KBGO pada tahun 2018 sebanyak 97
kasus. Pada tahun 2019, korban kekerasan gender berbasis online atau KBGO
meningkat hingga mencapai jumlah 241 kasus. Setelah adanya pandemi covid -19,
dan aktivitas masyarakat bergeser pada digitalisasi, nyatanya kasus korban
kekerasan gender berbasis online atau KBGO melonjak naik secara drastis. Data
dari Dokumen Rilis Pers SAFEnet 2021 menyatakan lonjakan kasus kekerasan gender
berbasis online atau KBGO meningkat sebanyak tiga kali lipat, atau sebanyak
tiga ratus persen. (Hayati, 2021).
https://www.kompasiana.com/qonitanala/62a02c03bc81671fbd190d94/maraknya-kejahatan-siber-di-era-digitalisasi-dan-pandemi-covid-19
Tentang Penulis
ARSITO ARI KUNCORO S.Kom, M.Kom
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.