Penerapan ISO 21001 Dalam Organisasi Pendidikan
ISO 21001:2018 Atau Yang Bisa Disebut Dengan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP), Merupakan Suatu Standar Sistem Manajemen Yang Berfokus Pada Interaksi Spesifik Didalam Organisasi Pendidikan Antara Lembaga Pendidikan, Peserta Didik, Pelanggan Dan Pihak Terkait Lainnya. Standar Ini Memberikan Panduan Tentang Bagaimana Memberikan Kualitas Dalam Lingkungan Pendidikan Yang Terus Berubah, Dengan Tujuan Untuk Membantu Penyedia Layanan Pendidikan Dalam Memberikan Layanan Yang Lebih Baik.

Standar ISO 21001 Ini Memiliki Prinsip Yang Mendorong Lembaga Pendidikan Untuk Menjadi Lebih Bertanggung Jawab Secara Sosial Dan Memberikan Layanan Pendidikan Yang Dapat Diakses Dan Merata Kepada Para Peserta Didik. Tujuan Utama Dalam Penerapan ISO 21001:2018 Adalah Untuk Menilai Apakah Lembaga Pendidikan Telah Memenuhi Kebutuhan Siswa Dan Penerima Layanan Pendidikan Lainnya Yang Diharapkan Dari Pihak-pihak Berkepentingan.

 Persyaratan  ISO 21001:2018 Bersifat Umum Dan Dapat Diterapkan Oleh Semua Lembaga Kurikuler, Formal Dan Informal,  Dari Taman Kanak-kanak Hingga Universitas, Atau Mulai Dari Lembaga Kursus Dan Pelatihan Dengan Metode Tatap Muka Langsung Hingga Pembelajaran Elektronik (e-learning).

Standar ISO 21001:2018 Memberikan Persyaratan Yang Harus Diadopsi Oleh Suatu Organisasi Pendidikan Dalam Suatu Sistem Manajemen Organisasinya. Sebelum Suatu Organisasi Pendidikan Dapat Menerapkan ISO 21001:2018, Maka Perlu Dipahami Terdapat 10 Klausul Yang Ada Di Dalam Standar Ini. 10 Klausul Ini Secara Umum Mempunyai Kemiripan Dengan ISO 9001:2015, Tetapi Memiliki Beberapa Perbedaan Dikarenakan ISO 21001:2018 Lebih Memfokuskan Dalam Meningkatkan Kualitas Dan Ingin Memberikan Kepuasan Kepada Para Pihak Terkait, Mulai Dari Para Pelajar, Staff Dan Pengajar, Pemilik Organisasi, Maupun Masyarakat Pada Umumnya. Berikut Adalah 10 Klausul Yang Terdapat Pada ISO 21001:2018 :

Gambar 1. Sistem Manajemen ISO 21001:2018 (bsn.go.id)

  1. Scope (Ruang Lingkup)
    Pada Klausul 1 – ISO 21001:2018, Menginformasikan Ruang Lingkup Dari Organisasi Yang Dapat Menerapkan ISO 21001:2018. ISO 21001:2018 Bersifat Umum Dimaksudkan Dapat Berlaku Untuk Semua Organisasi Pendidikan Yang Menggunakan Kurikulum Untuk Mendukung Proses Pengembangan Kompetensi Pembelajarnya Melalui Kegiatan Pengajaran, Pembelajaran Atau Penelitian, Terlepas Dari Jenis, Ukuran, Atau Produk Dan Jasa Yang Disediakan. Namun Standar Ini Tidak Berlaku Untuk Organisasi Yang Hanya Memproduksi Produk Pendidikan Seperti Bahan Ajar.
  2. Normative Reference (Acuan Normatif)
    Tidak Ada Sumber Acuan Untuk Istilah Dan Definisi Yang Digunakan Dalam ISO 21001:2018.
  3. Terms And Definitions (Istilah Dan Definisi)
    Berisi Istilah Dan Definisi Untuk Penggunaan ISO 21001:2018. Dalam ISO 21001:2018 Terdapat 44 Istilah Dan Definisi, Di Dalam Panduan Ini Hanya Akan Dibahas Beberapa Istilah Yang Khusus Terkait Organisasi Pendidikan.
  4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
    Klausul 4 – ISO 21001:2018, merupakan Pasal Yang Berisi Persyaratan Untuk Mendorong Organisasi Melakukan Penilaian (assessment) Posisi Strategis Organisasi. Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Merupakan Bentuk Nyata Untuk Menjawab Persyaratan Ini. Dalam Peta Proses Bisnis Organisasi, Kegiatan Ini Dapat Dikelompokkan Dalam Proses Perencaaan Strategis. SOP Terkait Perencanaan Strategis Dapat Dibuat Berdasarkan Proses Perencanaan Strategis Ini Dengan Mempertimbangkan Kriteria Yang Dinyatakan Dalam Persyaratan, Yaitu Bahwa Organisasi Harus Menetapkan Isu-isu Eksternal Dan Internal Yang Relevan Dengan Tujuan Dan Arah Strategis Dan Yang Mempengaruhi Kemampuannya Untuk Mencapai Hasil Yang Diinginkan Dari Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
  5. Leadership (Kepemimpinan)
    Persyaratan Kepemimpinan Pada Pasal 5 Ini Mengartikan Bahwa Pemimpin Memiliki Peran Dalam Penerapan Standar Ini. Manajemen Puncak Dalam ISO 21001:2018 Harus Dapat Menunjukan Kepemimpinan Dan Komitmennya Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya Dan Dalam Menerapkan SMOP.
  6. Planning (Perencanaan)
    Klausul 6 – ISO 21001:2018, Meminta Organisasi Membuat Perencanaan Dalam Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan Baik Dalam Organisasi Merencanakan Proses SMOP, Organisasi Menentukan Risiko Dan Peluang Serta Merencanakan Tindakan Untuk Mengatasinya, Sehingga Dapat Mencegah Ketidaksesuaian/kegagalan.Tindakan Yang Diambil Untuk Mengatasi Risiko Dan Peluang Harus Proporsional Dengan Kemungkinan Terjadinya Dan Potensi Dampak Pada Organisasi. Pilihan Untuk Mengatasi Risiko Dan Peluang Dapat Meliputi: Menghindari Risiko, Mengambil Risiko Dalam Rangka Mengejar Kesempatan, Menghilangkan Sumber Risiko, Mengubah Kemungkinan Atau Konsekuensi, Berbagi Risiko, Atau Mempertahankan Resiko Dengan Keputusan Yang Diinformasikan. Organisasi Juga Harus Membuat Sasaran Organisasi Pendidikan Dan Perencanaan Untuk Mencapai Sasaran. Selain Itu, Ketika Terjadi Perubahan, Organisasi Menentukan Kebutuhan Untuk Perubahan Tersebut, Serta Perubahan Harus Dilakukan Secara Terencana.
  7.  Support (Proses Pendukung)
    Seperti ISO 9001:2015, Pada Klausul 7 – ISO 21001:2018 Semua Yang Berhubungan Dengan Proses Pendukung Dikumpulkan Pada Klausul Ini. Klausul Tentang Sumber Daya, Kompetensi, Kepedulian, Komunikasi Dan Informasi Terdokumentasi Berada Pada Klausul Ini.
  8. Operation (Operasional)
    Klausul 8 – ISO 21001:2018, Meminta Organisasi Melakukan Perencanaan, Penerapan Dan Pengendalian Proses Yang Diperlukan Untuk Memenuhi Persyaratan Bagi Penyediaan Produk Dan Layanan Pendidikan, Serta Untuk Menerapkan Tindakan Yang Ditentukan Dalam Klausul 6.1.
  9. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
    Pada Klausul 9 – ISO 21001:2018, Berisi Mengenai Evaluasi Dalam Menerapkan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Hal-hal Seperti Metode Untuk Pemantauan, Pengukuran, Analisis Dan Evaluasi Serta Audit Internal Dan Tinjauan Manajemen.
  10. Improvement (Peningkatan)
    Klausul 10
    dimulai Dengan Bagaimana Menangani Ketidaksesuaian, Yaitu Dengan Melakukan Tindakan Koreksi (correction), Yaitu Tindakan Yang Segera Untuk Bereaksi Menangani Akibat Atau Konsekuensi Dari Ketidaksesuaian. Namun Hal Ini Tidak Cukup, Bahwa Koreksi Yang Menangani Akibat Harus Diikuti Dengan Tindakan Koreksi (corrective Action), Yang Dimulai Dengan Melakukan Mengevaluasi Kebutuhan Tindakan Untuk Menghilangkan Penyebab Ketidaksesuaian, Agar Tidak Terulang Atau Terjadi Di Tempat Lain, Dengan Meninjau Dan Menentukan Penyebab Ketidaksesuaian. Hasil Dari Analisa Penyebab Inilah Yang Harus Ditindaklanjuti Dengan Tindakan Yang Diperlukan; Meninjau Keefektifan Tindakan Korektif Yang Diambil; Dan Membuat Perubahan Pada Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan, Jika Diperlukan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved